Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Dalam hal tugas Dinas Kesehatan Kota Dumai memiliki tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan dalam fungsinya Dinas Kesehatan Kota Dumai menyelenggarakan fungsi ialah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
- Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.