Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Repubilk Indonesia terkait proses pernikahan. Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan. Aturan ini dicanangkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020 ini.
Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Dumai berkerjasama KEMENAG dan Pemerintah Kota Dumai agar masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
Bimbingan Pranikah ini adalah merupakan Angkatan I, BIMAS Islam pada tanggal 14 sampai dengan 15 Maret 2020. Tentang Kesehatan Program bagi Calon Penganten dan Stunting.
"Kegiatan ini juga memadukan kegiatan percepatan penurunan Stunting di Kota Dumai dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 dimulai dari diri kita sendiri", kata Elcha Sesti, SKM selaku kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi di Dinas Kesehatan Kota Dumai.