Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Dumai. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
Visi dan Misi
Dinas Kesehatan Kota Dumai mengacu kepada Visi RPJM dan Visi Propinsi Riau ialah :
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT DUMAI YANG MAKMUR DAN MADANI PADA TAHUN 2021"
dan Misi Pemerintah Kota Dumai yang berkaitan dengan kesehatan ialah :
"MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) YANG BERDAYA SAING"
Terkait dengan Visi dan Misi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Dumai sebagai salah satu OPD yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam mewujudkannya mengambil sikap mengupaya Tujuan serta Sasaran yang terdapat pada Pembangunan Daerah berkaitan dengan bidang kesehatan ialah "Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat".